Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

29 Mei 2010

Makalah Kompilasi Hukum Islam

KOMPILASI HUKUM ISLAM SEBAGAI FIQH DI INDONESIA

I.          Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan negara yang plural (majemuk). Kemajemukan Indonesia ini ditandai dengan adanya berbagai agama yang dianut oleh penduduk, suku bangsa, golongan, dan ras. Letak geografis Indonesia yang berada di tengah-tengah dua benua, menjadikan negara ini terdiri dari berbagai ras, suku bangsa, dan agama.
Kemajemukan agama di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia itu muncul. Hal tersebut ditandai dengan munculnya banyaknya kerajaan di Indonesia yang menganut bermacam agama. Tidak diragukan lagi, perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia itu mengakibatkan adanya beberapa agama yang dianut oleh bangsa Indonesia pada masa-masa selanjutnya. Agama bagi bangsa Indonesia merupakan potensi yang besar.
Sebagai potensi, pada satu sisi agama dapat menjadi pendorong dan pendukung arah pembangunan Indonesia. Pada sisi yang lain, isu tentang agama dapat menjadi pemicu konflik antarumat beragama. Oleh sebab itu, hubungan baik antarumat beragama yang terwujud dalam tiga kerukunan hidup beragama Indonesia diharapkan selalu terwujud dalam perjalanan hidup bangsa. Setiap agama mengajarkan kebenaran dan kebaikan. Setiap penganut terpanggil untuk menanamkan dominasi kebenaran dan keselamatan mutlak pada pihaknya serta kesesatan dan kecelakaan fatal pada pihak yang lain. Interpretasi yang berbeda dan pemikiran teologis yang berlain mengenai konsep ini merupakan sumber perselisihan antarumat beragama.
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.
Kehadiran Kompilasi Hukum Islam sebagai jaminan pelaksanaan hukum agama Islam dalam kehidupan bernegara, dilihat dari sudut pandang politik hukum menampakkan dua hal. Pertama Kompilasi Hukum Islam, yang berlaku khusus bagi umat Islam. Menunjukkan bahwa dalam rangka pembinaan hukum nasional, unifikasi hukum sebagai pelaksanaan wawasan nusantara tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya (secara kaku), demi kepentingan yang harus lebih dijamin yaitu kepentingan untuk memberikan ruang gerak bagi kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum agama.
Kedua, adanya hak kelompok tertentu dalam masyarakat dalam hal ini ummat islam untuk melaksanakan hukum agamanya tidak dapat ditawar. Dalam kaitanya dengan slogan bhineka tunggal ika, kesempatan yang diberikan oleh pemerintah bagi dibentuk dan diberlakukannya Kompilasi Hukum Islam adalah bentuk ke-bhinneka-an dalam kesadaran menjalankan hukum agama, namun tetap tunggal ika dalam wadah Negara Rukum Republik Indonesia.

II.         Rumusan Masalah
Berkenaan dengan ketentuan-ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum di Indonesia  yang disamping harus sesuai dengan Islam juga harus sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia. Ada beberapa masalah yang menarik untuk dikaji. Dalam tulisan ini beberapa dari masalah tersebut yang akan dikaji adalah sebagai berikut:
1.    Apakah pengertian kompilasi hukum islam?
2.    Bagaimanakah posisi KHI sebagai fiqh Indonesia?
3.    Bagaimanakah kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam tata hukum Indonesia?
4.    Bagaimanakah penerapan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia?
5.    Bagaimanakah Kemungkinan pengembangan Hukum Islam di Indonesia dimasa mendatang?

III.        Pembahasan
a.    Pengertian Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam adalah seperangkat ketentuan hukum Islam yang senantiasa menjadi rujukan dasar bagi terciptanya masyarakat berkeadilan, yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, menghargai hak-hak kaum perempuan, meratanya nuansa kerahmatan dan kebijaksanaan, serta terwujudnya kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Semua ketentuan tersebut hendak digali dan dirumuskan dari sumber-sumber Islam yang otoritatif, al-Qur’ân dan al-Sunnah, melalui pengkajian terhadap kebutuhan, pengalaman, dan ketentuan-ketentuan yang hidup dalam masyarakat Indonesia, khazanah intelektual klasik Islam, dan pengalaman peradaban masyarakat Muslim dan Barat di belahan dunia yang lain.
Kompilasi Hukum Islam terbentuk dengan cara menghimpun dan menseleksi berbagai pendapat fiqh mengenai persoalan kewarisan, perkawinan dan perwakafan dari kitab-kitab fiqh yang berjumlah 38 kitab.[1]

b.    KHI Sebagai Fiqh Indonesia
Kebudayaan Islam sering disebut-sebut sebagai kebudayaan fiqh. Anasir ini tampaknya merunut pada posisi fiqh yang adiluhung dalam kehidupan umat Islam. Karena menjadi bagian paling intim itu regulasi fiqh melalui institusi Negara dipandang perlu dan vital oleh sebagian besar umat Islam termasuk dinegeri ini. Dorongan ini bukan hanya tendensi teologis semata, melainkan juga alas an sosiologis dan politis.
Alasan politis dan sosiologis berkaitan dengan eksistensi hukum Islam sebagai pendatang dinegeri ini. Konflik pluralisme tradisi hukum membuktikan itu. Bahwa secara sosiologis hukum Islam telah menjadi begitu penting disamping kebaradaan hukum adat dan hukum sipil, yang pada saatnya  nanti sama-sama menjadi amunisi dalam pembentukan hukum asosias.
Pemilihan Pancasila sebagai dasar negara yang tidak sekuler dan teokratis selanjutnya membawa implikasi terhadap paradigma pengembangan hukum Islam. Fiqh yang mulanya dinamis dan fleksibel tiba-tiba perlu diregulasikan. Ini merupakan dampak dari proses akomodasi terhadap kekuatan politik Islam yang menghendaki tuntutan pelaksanaan atas hukum Islam. Karena itulah, wajah-wajah akomodatif itu hingga kini dapat terlihat dalam berbagai regulasi. Salah satunya adalah Kompilasi Hukum Islam yang disahkan melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991(Bachtiar Effendi: 1998).
Perlu dipahami, dalam hal kita perlu memposisikan KHI dalam ruang discourse yang berkelindan dengan fenomena-fenomena di sekitarnya. Bagaimanapun KHI merupakan langkah positivisasi hukum Islam karena disahkan oleh negara yang menganut aliran positivisme yuridis. Aliran ini berpendapat bahwa hukum dapat diterima setelah mendapatkan bentuk positifnya dari suatu instansi yang berwenang. Dalam perspektif inilah Marzuki Wahid dan Rumadi (2001) kemudian menjuluki fiqh mazhab ne- gara untuk KHI.
Penyebutan itu didasari bahwa KHI merupakan fiqh yang dalam proses inisiasi, perumusan dan pengesahan berada di tangan negara atau perpanjangan tangannya. Fiqh yang secara terminologis berarti al-fahmu (pemahaman) masuk dalam ruang sensor negara sehingga nilai benar atau tidaknya ditentukan oleh negara. Ruang imajinasi ini semakin dikukuhkan dengan anggapan KHI sebagai fiqh Indonesia yang genesisnya dapat kita temukan dalam pemikiran Hasbi ash-Shiddieqy dan Hazairin.
Fiqh yang berkembang pada masyarakat sekarang sebagiannya adalah fiqh Hijazi yaitu fiqh yang terbentuk atas dasar adat istiadat yang berlaku di Hijaz, atau faqih Mishry yaitu fiqh yang terbentuk atas dasar adat istiadat atau kebiasaan Mesir. Selama ini kita belum menunjukkan kemampuan untuk berijtihad mewujudkan fiqh yang sesuai dengan kepribadian Indonesia, karane itu kadang-kadang kita paksakan fiqh Hijaz atau Mishry atau fiqh irak yang berlaku di Indonesia atas dasar taklid[2].

c.    Kedudukan KHI dalam tata hukum Indonesia
Dalam konteks sosiologis kompilasi yang bersubtansi hukum islam itu jelas merupakan produk keputusna politik. Instrument hukum politik yang digunakan adalah Inpres no.1 tahun 1991. Selain formulasi hukum Islam dalam tata hukum Indonesia, KHI bisa disebut sebagai representasi dari sebagian substansi hukum material Islam yang dilegislasikan oleh penguasa politik pada zaman orde baru[3].
Dengan demikian KHI mempunyai kedudukan yang penting dalam tata hukum Indonesia. Karena merupakan sebuah produk hukum dari proses politik orde baru. Karena itu selain bersifat nisbi, KHI dengan segala bentuknya, kecuali ruh hukum Islamnya, merupakan cerminan kehendak social para pembuatnya. Kehadiranya dengan demikian sejalan dengan motif-motif social, budaya dan politik tertentu dari pemberi legitimasi, dalam hal ini rezim politik orde baru.
Perkembangan konfigurasi politik senantiasa mempengaruhi perkembangan produk hukum. Konfigurasi politik tertentu senantiasa melahirkan produk hukum yang memiliki karakter tertentu. Konfigurasi politik yang demokratis senantiasa melahirkan hukum-hukum yang berkarakter responsive/populistik, sedangkan konfigurasi politik otoriter senantiasa akan melahirkan hukum-hukum yang berkarakter konservatif/ortodoks[4].
Pengaruh politik hukum terhadap KHI akan menjadi karakter-karakter politik hukum Islam di Indonesia. Pengaruh tersebut akan membawa konsekuensi untuk memperbincangkan kembali diskursus hukum agama dan hukum Negara di dalam wadah Negara Pancasila. Keberadaan hukum islam harus diselaraskan dengan visi pembangunan hukum yang dicanangkan Negara. Disini lalu terjadi proses filterisasi terhadap materi hukum Islam oleh Negara.
Dengan demikian, secara ideologis KHI berada pada titik tengah antara paradigm agama dan paradigma Negara[5]. Dalam paradigm agama, hukum Islam wajib dilaksanakan oleh Umat Islam secara kaffah, tidak mengenal ruang dan waktu. Penerapannya dalam kehidupan social menjadi misi agama yang suci[6]. Dengan kata lain bahwa hukum Islam berada dalam penguasaan hukum Negara dengan mempertimbangkan pluralitas agama, etnis, ras dan golongan. Hasil interaksi dari dua paradigma yang berbeda itu merupakan wujud nyata politik Negara terhadap hukum islam di Indonesia. Karena itu KHI merupakan satu-satunya hukum materiil Islam yang memperoleh legitimasi politik dan yuridis dari Negara.

d.    Penerapan KHI Di di Indonesia
Ada dua hal yang menjadi pertimbangan sehingga KHI penting untuk disebarluaskan, pertama karena KHI diterima oleh Majelis Ulama Indonesia. Kedua Karena KHI bisa dipergunaka sebagai pedoman dalam menyelesaikan maslaah-masalah perkawinan, kewarisan dan perwakafan, baik oleh instansi pemerintah maupun masyarakat yang memerlukannya.
KHI bisa dijadikan pedoman bagi hakim dilingkungan Badan Peradilan Agama sebagai hukum terapan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Maka tampak sebetulnya fungsi pedoman itu ditujukan bagi para hakim dilingkungan Badan Peradilan Agama. Sedangkan masyarakat yang disebutkan hanya bersifat tawaran alternative.
Implementasi Kompilasi Hukum islam bersifat fakultatif, yaitu ketentuan-ketentuan hukum islam yang boleh dikatakan sebagai hasil ijtihad kolektif ala Indonesia yang tertuang dalam Inpres no. 1 Tahun 1991, itu tidak secara priority mengikat dan memaksa warga Negara Indenesia, khususnya ummat Islam. KHI bersifat anjuran dan alternative hukum[7].

IV.       Penutup
a.    Kesimpulan
KHI atau Kompilasi Hukum Islam adalah kumpulan hukum materiil yang akan dipakai oleh hakim di lingkungan peradilan agama sebagai panduan dalam memutus perkara. KHI ditetapkan melalui Inpres No. 1/1991. Sebelum ada kompilasi ini, para hakim peradilan agama praktis tak mempunyai pegangan resmi menyangkut hukum materiil yang akan mereka pakai. Mereka merujuk secara individual pada kitab-kitab fikih klasik (kitab kuning). Tetapi, karena pendapat hukum dalam literatur klasik itu bisa berselisih, keputusan hakim juga bisa berbeda-beda dalam kasus yang sama, bergantung pendapat ulama yang ia ikuti. Ide KHI muncul sebagai upaya untuk "menstandarkan" hukum materiil di lingkungan peradilan agama. Dengan demikian, KHI juga bisa dipandang sebagai fikih resmi berbahasa Indonesia. Dari segi ini, kemunculan KHI adalah suatu kemajuan besar. Sebab, untuk pertama kalinya fikih diartikulasikan kembali dalam formula hukum positif modern. Masalah muncul ketika KHI hendak ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang agar kekuatan hukumnya lebih kukuh. Saya memandang, KHI memang semata-mata memindahkan diktum-diktum hukum fikih klasik begitu saja. KHI sama sekali tidak mempertimbangkan munculnya sensitivitas sosial baru, misalnya keadilan gender. Karena hanya memindahkan fikih klasik, banyak pasalnya mengandung diskriminasi atas perempuan. Contohnya, soal pembagian harta waris dengan formula 2 : 1 bagi perempuan. Atau soal saksi nikah, tempat menurut ketentuan fikih klasik perempuan tidak diperbolehkan menjadi saksi. Atau soal kedudukan kepala keluarga yang, sesuai dengan konsep qawamah (kepemimpinan keluarga) dalam Quran, menjadi monopoli laki-laki. Karena alasan-alasan itulah, KHI memang harus diperdebatkan lagi. Tidak semua ketentuan dalam fikih klasik adalah absah untuk konteks zaman kita. Hukum sudah selayaknya berkembang sesuai dengan diktum teori fikih, al hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman (hukum selalu berkembang seturut dengan alasan-alasan yang menjadi latar belakangnya). Bagaimanapun, hukum adalah refleksi kondisi sosial. Jika kondisi berubah, dengan sendirinya ia harus ikut berubah pula. Bahkan berbagai ketentuan legal yang secara eksplisit terdapat dalam Quran pun tidak diniatkan oleh Tuhan sebagai hukum yang abadi. Memang tidak mudah mereformasi hukum keluarga Islam. Sebagaimana di katakan di awal tulisan ini, keluarga adalah wilayah keramat tempat ketentuan-ketentuan keagamaan yang patriarkal sangat dominan. Tetapi, usaha untuk mencoba menggeser batas-batas yang mungkin diperbaharui dalam hukum Islam layak terus-menerus dicoba. KHI adalah ladang untuk percobaan itu.

   
Daftar Pustaka

Wahid  Marzuki & Rumadi, Fiqh Madzab Negara, Yogyakarta: LKIS, 2001

Mahfud, Moh, MD, Perkembangan Politik Hukum, Yogyakarta, 1993,

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, 1999

Yusdani,  Amir Mu’amm, Ijtihad dan Legilasi Muslim Kontemporer, UII Press

Basyir, KH. Ahmad Azhar, MA, Asas-Asas Hukum Muamalat. UII Press


[1] Marzuki Wahid & Rumadi, Fiqh Madzab Negara, Yogyakarta: LKIS, 2001, Hal 155
[2] Marzuki Wahid & Rumadi, Fiqh Madzab Negara, Yogyakarta: LKIS, 2001, Hal 130
[3] Marzuki Wahid & Rumadi, Fiqh Madzab Negara, Yogyakarta: LKIS, 2001, Hal 144
[4] Moh.Mahfud, MD, Perkembangan Politik Hukum, Yogyakarta, 1993, Hal. 675-676
[5] Posisi ini tidak berarti mendikotomikan agama dan Negara, atau Islam dan Pancasila, akan tetapi mengindikasikan bahwa hubungan simbiotik agama dan Negara belum menemukan pola yang baku, masih dalam proses pencarian.
[6] Tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah: 42, 44, 45, 47, 48, 49
[7] Marzuki Wahid & Rumadi, Fiqh Madzab Negara, Yogyakarta: LKIS, 2001, Hal 178

12 Desember 2009

Soal UTS Semester III, Dosen Pengampu Mustatho'M.Pd.I


 Berikut adalah Soal Ujian Tengah Semester Bagi teman-teman Semester III Mata Kuliah Fiqih dengan Dosen Pengampu Mustatho',M.Pd.I. Fakultas Tarbiyah Sekolah Tinggi Agama Islam Sengata Kutai Timur Tahun Akademik 2009/2010  

                                                                             


I. ATURAN

- Tulis Nama, Kelas/Semester dengan Terang
- Kerjakan Soal Mengacu pada Referensi (Rujukan)
- Sertakan Dalil untuk setiap Jawaban
- Argumentasi Logis dan Sistematika Jawaban Berpengaruh pada Nilai
- Yang Disebut Referensi (Rujukan) adalah Buku dan Kitab
- Jawaban Dikumpulkan terakhir 25 Januari 2010 Pkl. 00.00

II. LARANGAN
- Mengerjakan Secara Berjama’ah (Copy/Paste)
- Tidak Menyertakan Dalil dan Argumentasi Pendukung
- Tidak Menyebut Referensi Jawaban
- Tidak Dibenarkan Menggunakan Referensi Internet, Kecuali sebagai Pembanding dan Pengkaya Pemikiran
- Mengumpulkan Melebihi Batas Waktu

Berikut adalah soa-soalnya ? 

A. Thaharah

1. Islam merupakan agama yang mencintai kesucian dan kebersihan. Dalam Al-Qur'an dan hadits banyak sekali bertebaran anjuran serta pujian terhadap kesucian dan kebersihan. Perintah:

a. Sebutkan minimal 3 dalil (al-Qur’an 2 Hadist 1) tentang Kesucian dan Kebersihan.
b. Sertakan Arti (Ayat dan Hadist) serta argumentasi Anda memillih dalil terkait dengan nilai urgent Kebersihan dan kesucian dalam Islam.

2. Berbicara tentang kesucian dan kebersihan, maka sudah barang tentu harus mengetahui kebalikannya, yaitu najis. Persoalan:

a. Sebutkan minimal 5 Najis disekitar anda (dengan dalil masing-masing)
b. Bagaimana cara mensucikan kelima najis yang anda sebut?

B. Shalat

1.Sesungguhnya Islam tidak mempersulit pemeluknya dalam melaksanakan ibadah.

a. Sebutkan dalil kebolehan melaksanakan shalat dengan jamak, qashar dan jamak-qashar dan bagaimana tata cara melakasanakan shalat jamak, qashar dan jamak-qhasar ini?
b. Terangkan Perbedaan pendapat ulama’ tentang makna safar (bepergian) yang membawa konsekuensi bolehnya menjamak, mengqasar maupun menjamak-qashar dalam shalat!.

2. Sebutkan beberapa waktu yang makruh digunakan untuk shalat, sertakan dalil pendukung.

C. Puasa

1. Untuk menentukan awal Ramadhan, ada dua cara yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Pertanyaan:

a. Sebutkan dua cara ini dan dalil masing-masing!
b. Sebutkan beberapa waktu yang dilarang melaksanakan puasa, sertakan juga dalilnya.

2. Puasa bagi seorang muslim dapat ditinggalkan dengan beberapa alasan, di antaranya safar, sakit dan hamil, pertanyaan:

a. Apa kewajiban ke-3 orang yang meninggalkan puasa ini?. Sertakan dalilnya!
b. Apabila ketiga orang yang udzur di atas tidak mampu mengganti puasa yang ditinggalkan melampaui bulan puasa selanjutnya bagaimana konsekuensi hukum bagi ketiganya?. Terangkan!

III. REFERENSI

- Ahmad, Al-Imam Zainudin, Ringkasan Hadits Shahih al-Bukhori, Achmad Zaidun (terj.), (Jakarta: Pustaka Amani, 2006).

- An-Nawawi, Imam, Terjemah Syarah Shahiih Muslim, Wawan Djunaedi Soffandi (terj.), (Jakarta: MUSTAQIIM, 2006).

- As-Sadlan, Shalih bin Ghanim, Intisari Fiqih Islam, Nurul Mukhlisin (terj.), (Surabaya: Pustaka eLBA, 2007).

- Asy-Syafi’I, al-Imam, al-Umm (Kitab Induk), Ismail Yakub (terj.), (Kuala Lumpur: Victory Agencie, 1984).

- Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Madzhab, Masykur AB, dkk. (terj.), (Jakarta: Penerbit Lentera, 2008)

- Rasyid, Sulaiman, Fiqih Islam, Farika (ed.), (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994).

- RI, Depag, Al-Qur’an Terjemah dan Penjelas Ayat Ahkam, (Jakarta: Pena Pundi Akasara), 2006.

- Sabiq, Sayid, Fikih Sunnah, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 2001).

- Syah, Ismail Mahmud, Filasafat Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Akasara, 1991).

SELAMAT MENGERJAKAN YA TEMAN-TEMAN...... 

Di Posting dari http://mustathok.blogspot.com/ 

Makalah Puasa

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pembahasan puasa sangat penting untuk dimunculkan. Mengingat banyaknya problematika / permasalahan yang terjadi di masyarakat. Pertama dikalangan sosial yang mempunyai cita-cita modern. Karena itu kita sebagai generasi muda islam dituntut untuk memahami suatu hukum dengan secara hati-hati karena dewasa ini kita telah tahu non muslim telah menggunakan hal tersebut menjadi senjata ampuh untuk menyesatkan syariat Islam dan mengotori kesucian Al-Qur’an.
Meraka melancarkan tuduhan, pelecehan dan sebagainya terhadap syariat islam. sehingga kaum muslim terkecoh terhadap celaan-celaan terhadap syariat islam mengakibatkan banyak yang mengingkari adanya puasa dan membantah terhadap suatu kebenaran. Oleh karena itu, pandang kami perlu untuk menyusun sebuah makalah yang membahas tentang puasa serta permasalahannya dan manfaat-manfaat bagi orang muslim.
1.2  RUMUSAN MASALAH
Dengan mempelajari puasa ini agar memahami pengertian, hukum, dan hikmah dalam menjalani kewajiban puasa.
  1. Pengertian Puasa
  2. Macam macam Puasa
  3. Syarat, Rukun dan Sunat Puasa
  4. Hal-hal yang membatalkan Puasa
  5. Orang-orang yang diijinkan berbuka puasa
  6. Hikmah berpuasa
  
BAB II
PEMBAHASAN

I.          Pengertian Puasa
Secara etimologi, puasa berarti menahan, baik menahan makan, minum, bicara dan perbuatan. Seperti yang ditunjukkan oleh firman Allah, surat Maryam ayat 26 :
“Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa demi Tuhan yang Maha Pemurah, bahwasanya aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini”. (Q.S. Maryam : 26)
Sedangkan secara terminologi, puasa adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa dengan disertai niat berpuasa. Sebagian ulama mendefinisikan, puasa adalah menahan nafsu dua anggota badan, perut dan alat kelamin sehari penuh, sejak terbitnya fajar kedua sampai terbenamnya matahari dengan memakai niat tertentu. Puasa Ramadhan wajib dilakukan, adakalanya karena telah melihat hitungan Sya’ban telah sempurna 30 hari penuh atau dengan melihat bulan pada malam tanggal 30 Sya’ban. Sesuai dengan hadits Nabi SAW.
“Berpuasalah dengan karena kamu telah melihat bulan (ru’yat), dan berbukalah dengan berdasar ru’yat pula. Jika bulan tertutup mendung, maka genapkanlah Sya’ban menjadi 30 hari”.
Ada pula Rasulullah S.A.W bersabda ;
“Telah berfirman Allah ‘Azza wajalla; “Semua amalan manusia adalah untuk dirinya, kecuali puasa, maka itu adalah untukKu[1] dan Aku akan memberinya ganjaran[2]”.
Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Detailnya, puasa adalah menjaga dari pekerjaan-pekerjaan yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersenggama pada sepanjang hari tersebut (sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haid dan nifas, disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah ta’aala.
Adapun rukunnya adalah menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) di sebelah timur hingga tenggelamnya matahari. Firman Allah SWT :
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (Q.S. Al-Baqarah : 187)
Ibn’ Abdul Bar dalam hadits Rasulullah SAW, “Sesungguhnya Bilal biasa azan pada malam hari, maka makan dan minumlah kamu sampai terdengarnya azan Ibn Ummi Maktum”, menyatakan bahwa benang putih adalah waktu subuh dan sahur hanya dikerjakan sebelum waktu fajar.

II.       Macam-Macam Puasa
2.1  Puasa Wajib
a.       Puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari pada Rukun Islam. Syariat puasa Ramadhan difardhukan kepada umat Muhammad s.a.w. pada tahun ke-2 Hijrah. Makanya, wajiblah ia dilakukan oleh semua orang Islam.
b.      Puasa Kifarah.
c.       Puasa Nazar.
2.2  Puasa Sunat
Hari-hari berikut disunatkan berpuasa bagi umat Islam:
a.       Puasa enam hari pada bulan Syawal
b.      Puasa pada Hari Arafah pada 9 Zulhijjah
c.       Puasa pada Hari Asyura pada 10 Muharam
d.      Puasa pada Hari Isnin dan Khamis

2.3  Puasa Haram
a.       Puasa pada Hari Syak pada hari 30 Syaaban
b.      Puasa pada Hari Raya Aidil Fitri pada 1 Syawal
c.       Puasa pada Hari Raya Aidil Adha pada 10 Zulhijjah
d.      Puasa pada Hari Tasyrik pada 11, 12, 13 Zulhijjah
e.       Puasa perempuan haid & Nifas
f.       Puasa sunat seorang perempuan tanpa izin suaminya
g.      Puasa bagi orang yang bimbang berlakunya mudharat ke atas dirinya kerana berpuasa
h.      Puasa untuk orang lain dan yang ghaib serta tidak diniatkan kepada Allah SWT

III.    Syarat, Rukun Dan Sunat Puasa
3.1  Syarat Puasa
Dibawah ini adalah syarat-syarat orang-orang Islam yang diwajibkan berpuasa :
a.       Orang Islam
b.       Berakal - tidak sah jika gila atau kanak2 belum mumayyiz
c.        Suci daripada haid dan nifas
d.       Dalam waktu yang dibolehkan berpuasa, yaitu bukan dalam tempoh haram puasa.
e.        Berakal/waras
f.        Baligh (cukup umur)
g.        Mampu/tidak uzur.
3.2  Rukun Puasa
Rukun puasa ada dua,yaitu:
a.       Berniat pada malam harinya
b.      Menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.

3.3  Sunat Puasa
Perkara-perkara berikut disunatkan ketika berpuasa:
a.       Makan sahur serta melambatkannya
b.      Menyegerakan berbuka dan sunat berbuka dengan buah kurma atau benda-benda yang manis atau air
c.       Menjamu orang-orang berbuka puasa
d.      Memperbanyakkan ibadah dan berbuat kebaikan.

IV.    Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Berikut ini adalah hal-hal yang akan membatalkan puasa jika terjadi:
  1. Makan dan minum dengan sengaja walaupun pada nilaian dan kadaran yang sedikit pun,seperti memakan saki baki makanan kecil yang terlekat pada celah gigi dan lain-lain lagi.
  2. Muntah dengan sengaja
  3. Bersetubuh atau keluar air mani dengan sengaja
  4. Keluar darah haid atau nifas
  5. Gila (hilang akal)
  6. Pitam(termasuk pingsan) atau mabuk sepanjang hari.
  7. Merokok disiang hari.(Termasuk menghisap ganja)
  8. Murtad (keluar dari Islam)
  9. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga terbuka seperti menyembur pewangi atau menyegar mulut dan sebagainya. Larangan ini tidak termasuk memasukkan air atau udara kedalam rongga terbuka kerana ingin berwuduk atau melegakan kesakitan dan ketidakselesaan pada rongga(dengan syarat air tersebut tidak diminum atau ditelan dengan sengaja).

V.       Orang-Orang Yang Diijinkan Berbuka
Bukhari meriwayatkan dari ‘Atha’ bahwa ia mendengar Ibnu Abbas r.a membaca ayat yang artinya ;
“Bagi orang-orang yang sulit melakukannya, hendaklah mereka membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin”. (Q.S Al-Baqarah ; 184)
Kata Ibnu Abbas ; “Ayat itu tidaklah dinasakh atau dihapuskan, maksudnya ialah bagi orang tua lanjut usia, baik laki-laki maupun perempuan yang telah tidak sanggup berpuasa, hendaklah memberi makan seorang miskin untuk setiap hari mereka tidak berpuasa itu.[3]
Dan dibawah ini terdapat kelonggaran (harus) kepada golongan yang berikut diberi keringanan untuk berbuka:
a.       Orang yang sakit.[4]
b.       Orang yang berkerja buruh.
c.        Orang yang dalam musafir (perjalanan).
d.       Orang tua yang sudah lemah.
e.        Orang yang hamil dan ibu yang menyusukan anak.

VI.    Hikmah Berpuasa
Diwajibkannya puasa atas umat Islam mempunyai hikmah yang dalam. Yakni merealisasikan ketaqwaan kepada Allah SWT. sebagaimana yang terkandung dalam surat Al-Baqarah ayat 183 :
“Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa”.
Kadar taqwa tersebut terefleksi dalam tingkah laku, yakni melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. Al-Baqarah ayat 185 :
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan bathil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) bulan tersebut, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”.
Ayat ini menjelaskan alasan yang melatarbelakangi mengapa puasa diwajibkan di bulan Ramadhan, tidak di bulan yang lain. Allah mengisyaratkan hikmah puasa bulan Ramadhan, yaitu karena Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan yang diistimewakan Allah dengan menurunkan kenikmatan terbesar di dalamnya, yaitu Al-Qur’an al-Karim yang akan menunjukkan manusia ke jalan yang lurus. Ramadhan juga merupakan pengobat hati, rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan sebagai pembersih hati serta penenang jiwa raga. Inilah nikmat terbesar dan teragung. Maka wajib bagi orang-orang yang mendapat petunjuk untuk bersyukur kepada Sang Pemberi Nikmat tiap pagi dan sore.
Bila puasa telah diwajibkan kepada umat terdahulu, maka adakah puasa yang diwajibkan atas umat Islam sebelum Ramadhan?
Jumhur ulama dan sebagian pengikut Imam Syafi’i berpendapat bahwa tidak ada puasa yang pernah diwajibkan atas umat Islam sebelum bulan Ramadhan. Pendapat ini dilandaskan pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Mu’awiyah :
“Hari ini adalah hari Asyura’, dan Allah tidak mewajibkannya atas kalian. Siapa yang mau silahkan berpuasa, yang tidak juga boleh meninggalkannya”.
Sedangkan madzhab Hanafi mempunyai pendapat lain : bahwa puasa yang diwajibkan pertama kali atas umat Islam adalah puasa Asyura’. Setelah datang Ramadhan Asyura’ dirombak (mansukh). Madzhab ini mengambil dalil haditsnya Ibn Umar dan Aisyah ra. : “Diriwayatkan dari Ibn ‘Amr ra. bahwa Nabi SAW. telah berpuasa hari Asyura’ dan memerintahkannya (kepada umatnya) untuk berpuasa pada hari itu. Dan ketika datang Ramadhan maka lantas puasa Asyura’ beliau tinggalkan, Abdullah (Ibnu ‘Amr) juga tidak berpuasa”. (H.R. Bukhari)
“Diriwayatkan dari Aisyah ra., bahwa orang-orang Quraisy biasa melakukan puasa Asyura’ pada masa jahiliyah. Kemudian Rasulullah memerintahkan untuk berpuasa hari Asyura’ sampai diwajibkannya puasa Ramadhan. Dan Rasul berkata, barang siapa ingin berpuasa Asyura’ silahkan berpuasa, jika tidak juga tidak apa-apa”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Pada masa-masa sebelumnya, Rasulullah biasa melakukan puasa Asyura’ sejak sebelum hijrah dan terus berlanjut sampai usai hijrah. Ketika hijrah ke Madinah beliau mendapati orang-orang Yahudi sedang berpuasa (Asyura’), beliau pun ikut berpuasa seperti mereka dan menyerukan ke umatnya untuk melakukan puasa itu.
Hal ini sesuai dengan wahyu secara mutawattir (berkesinambungan) dan ijtihad yang tidak hanya berdasar hadits Ahaad (hadits yang diriwayatkan oleh tidak lebih dari satu orang).
Ibn Abbas ra. meriwayatkan : “Ketika Nabi SAW sampai di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi sedang melakukan puasa Asyura’, lalu beliau bertanya : (puasa) apa ini? Mereka menjawab : ini adalah hari Nabi Saleh as., hari dimana Allah SWT memenangkan Bani Israel atas musuh-musuhnya, maka lantas Musa as. melakukan puasa pada hari itu. Lalu Nabi SAW berkata : aku lebih berhak atas Musa dari pada kalian. Lantas beliau melaksanakan puasa tersebut dan memerintahkan (kepada sahabat-sahabatnya) berpuasa”. (H.R. Bukhari)
Puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah, maka lantas, sebagaimana madzhab Abi Hanifah, kewajiban puasa Asyura’ terombak (mansukh). Sedang menurut madzhab lainnya, kewajiban puasa Ramadhan itu hanya merombak kesunatan puasa Asyura’.

VII. Analisis
7.1  Puasa adalah ketundukan, kepatuhan, dan ketaatan kepada Allah SWT, maka tiada balasan bagi orang yang mengerjakannya kecuali pahala yang berlimpah ruah dan baginya hak masuk surga melalui pintu khusus bernama ‘Ar-Rayyan’. Orang yang berpuasa juga dijauhkan dari azab pedih serta dihapuskan seluruh dosa-dosanya yang terdahulu. Patuh kepada Allah SWT berarti meyakini dimudahkan dari segala urusannya karena dengan puasa secara tidak langsung kita dituntun untuk bertaqwa, yaitu mengerjakan segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Sebagaimana yang terdapat pada surat Al-Baqarah : 183, yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu untuk berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertaqwa”.
7.2  Berpuasa juga merupakan sarana untuk melatih diri dalam berbagai masalah seperti jihad nafsi, melawan gangguan setan, bersabar atas malapetaka yang menimpa. Bila mencium aroma masakan yang mengundang nafsu atau melihat air segar yang menggiurkan kita harus menahan diri sampai waktu berbuka. Kita juga diajarkan untuk memegang teguh amanah Allah SWT, lahir dan batin, karena tiada seorang pun yang sanggup mengawasi kita kecuali Ilahi Rabbi.
7.3  Adapun puasa melatih menahan dari berbagai gemerlapnya surga duniawi, mengajarkan sifat sabar dalam menghadapi segala sesuatu, mengarahkan cara berfikir sehat serta menajamkan pikiran (cerdas) karena secara otomatis mengistirahatkan roda perjalanan anggota tubuh. Lukman berwasiat kepada anaknya :
“Wahai anakku, apabila lambung penuh, otak akan diam maka seluruh anggota badan akan malas beribadah”.
7.4  Dengan puasa kita diajarkan untuk hidup teratur, karena menuntun kapan waktu buat menghidangkan sahur dan berbuka. Bahwa berpuasa hanya dirasakan oleh umat Islam dari munculnya warna kemerah-merahan di ufuk timur hingga lenyapnya di sebelah barat. Seluruh umat muslim sahur dan berbuka pada waktu yang telah ditentukan karena agama dan Tuhan yang satu.
7.5  Begitupun juga menumbuhkan bagi setiap individu rasa persaudaraan serta menimbulkan perasaan untuk saling menolong antar sesama. Saling membahu dalam menghadapi rasa lapar, dahaga dan sakit. Disamping itu mengistirahatkan lambung agar terlepas dari bahaya penyakit menular misalnya. Rasulullah SAW bersabda, “Berpuasalah kamu supaya sehat”.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa puasa mempunyai manfaat-manfaat yang tidak bisa kita ukur. Karenanya bersyukurlah orang-orang yang dapat mengerjakan puasa. Sebagaimana Kamal bin Hamman berkata, “Puasa adalah rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan salat, disyariatkan Allah SWT karena keistimewaan dan manfaatnya seperti : ketenangan jiwa dari menahan hawa nafsu, menolong dan menimbulkan sifat menyayangi orang miskin, persamaan derajat baik itu fakir atau kaya”.
Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi, adalah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Puasa dibedakan menjadi beberapa macam yaitu :
a.       Puasa Wajib
b.      Puasa Sunah
c.       Puasa Haram
Setiap orang islam yang akan melakukan ibadah puasa, haruslah sesuai dengan Syarat-syarat puasa, rukun puasa dan ada juga yang disunahkan dalam berpuasa. Disamping itu harus juga memperhatikan hal-hal yang membatalkan puasa.
Pahala puasa amat besar. Orang yang meninggalkan puasa wajib dengan sengaja, bukan saja telah melakukan satu dosa besar, bahkan dia mengalami satu kerugian yang amat besar, satu hari puasa yang ditinggalkan tersebut tidak boleh ditebus dengan apa jua cara, tidak boleh ditukar ganti, sekalipun orang yang meninggalkannya berpuasa seumur hidupnya. Ini jelas sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam: Maksudnya: “Sesiapa berbuka satu hari pada bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah (uzur syarak) dan tidak juga kerana sakit, dia tidak akan dapat menggantikan puasa yang ditinggalkannya itu, sekalipun dia berpuasa seumur hidup.” (Hadis riwayat Tirmidzi, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah).


DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Al-Fiqh, Cairo, Dar Al-Fikr Al-Arabiy, 1957.
Abu Zeid, Farouk, Dr. Al-Syari’ah Al-Islamiyah Bayna Al-Muhafizina Wa Al-Mujahidin, Cairo, Dar Al-Waqf, tt.
Al-Amidiy, Saif Al-Dien Abi Hasan Ali Ibn Ali, Al-Ihkam Fi Ushul Al-Ahkam, Cairo, Muassasah Al-Halabim, 1967
Al-Jaziriy, Abd Al-Rahman, Kitab Al-Fiqh Ala Mazahib Al-Arba’ah, Mesir, Mathba’ah Tijariyah Al-Kubra, tt
Sabiq, Al-Sayid, Fiqh Al-Sunnah, Beirut, Dar Al-Kitab Al-Aribiy, 1971
Syarifuddin, Amir, Prof. Dr. Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta, Prenada Media, 2003



[1] Dikatakan untuk Allah adalah sebagai Penghargaan
[2] Hadits ini adalah Hadits Qudsi
[3] Menurut Madzhab Malik dan Ibnu Hazmin mereka tidak perlu mengkadha, tidak pula membayar
   fidyah
[4] Hal ini dapat diketahui berdasarkan pengalaman, nasihat dokter ahli atau dugaan keras